Hukum Wanita Memamakai Pakaian Transparan dan Sempit
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Wanita Memamakai Pakaian Transparan dan Sempit
bahasa: Indonesia
Mufti: Shaleh Al-Fauzan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: ”Apakah hukumnya wanita memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya”
Tanggal Penambahan: 2012-12-06
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/408401
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 4 )