Hukum Memakai Celana Panjang Lebar
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Celana Panjang Lebar
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Di masa sekarang, banyak tersebar di kalangan wanita yang dinamakan ‘banthalun’ (celana panjang) yang mengisi pasar-pasar dengan berbagai bentuk dan warna yang sangat menarik, dan dipakai oleh anak kecil dan orang tua, bahkan oleh para wanita yang kuat dalam beragama. Pertanyaannya: kami mengharapkan Syaikh memberikan pandangan pada ‘banthalun’ ini, terutama sekali banyak pertanyaan terkait hal itu. Semoga Allah swt memberi pahala kepadamu.”
Tanggal Penambahan: 2012-12-06
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/408397
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 3 )
Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita ( Indonesia )
Hukum Memakai Cincin Perkawinan ( Indonesia )
Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik ( Indonesia )
Judul terkait ( 2 )