Hukum Memakai Gelang atau Cincin Tolak Bala

Kaset Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Gelang atau Cincin Tolak Bala
bahasa: Indonesia
Penceramah: Muhammad Umar As-Sewed
Terbitan: Kantor Dakwah Di Syaqra
Ringkasan: Menyebutkan bahwa memakai gelang atau cincin dan yang semisalnya untuk menolak bala termasuk perbuatan syirik, dan hal itu tidaklah menyebabkan kecuali bertambahnya kelemahan baginya, juga menjelaskan makna tamimah dan wad’ah, dan bahwasanya syirik kecil merupakan dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap mukmin, karena orang yang musyrik itu tetap akan disiksa sekalipun ia melakukannya karena kebodohan.
Tanggal Penambahan: 2007-03-18
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/4534
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 1 )
1.
Hukum Memakai Gelang atau Cincin Tolak Bala
10.6 MB
: Hukum Memakai Gelang atau Cincin Tolak Bala.mp3
Go to the Top