BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan jawaban berikut di situs anda;
Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.
Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan (وله أخت), dia memiliki saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak. Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak? Mohon penjalasannya.
Jazaakumullah khairan.
Tanggal Penambahan: 2013-03-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419433
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK
111.3 KB
: BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK.pdf
2.
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK
2.2 MB
: BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK.doc
Go to the Top