MENYEWAKAN BAGIAN (BANGUNAN) MASJID UNTUK KEBUTUHAN (MASJID)
Kartu pengenal halaman
Judul: MENYEWAKAN BAGIAN (BANGUNAN) MASJID UNTUK KEBUTUHAN (MASJID)
bahasa: Indonesia
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?
Tanggal Penambahan: 2013-03-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419231
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Adab Di Masjid » Adab
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab