MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid.
Pertanyaannya:
1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan hutang riba?
2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi hutang riba?
3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa?
4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?
Tanggal Penambahan: 2013-03-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419205
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA
187.1 KB
: MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA.pdf
2.
MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA
2.2 MB
: MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA.doc
Go to the Top