Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Sejak beberapa tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd-, Allah telah memberi hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot. Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga. Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah. Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami. Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka. Masyarakat mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?
Tanggal Penambahan: 2013-03-25
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418751
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah
99.4 KB
: Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah.pdf
2.
Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah
2.2 MB
: Hukum Mencukur Jenggot Karena Timbul Fitnah.doc
Lihat Juga ( 3 )
Go to the Top