HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Saya bekerja di travel haji dan umrah di negara Emirat, dan kami mempunyai perjalanan udara ke Jeddah dan Madinah. Apakah kami dibolehkan membuka kantor perjalanan yang mengikuti travel. Hal itu untuk memudahkan mendapatkan tiket. Perlu diketahui bahwa memungkinkan bagi kami mengeluarkan tiket ke seluruh dunia. Hal ini yang membuat saya ragu. Saya berfikir untuk hanya mengeluarkan tiket tujuan haramain (Mekkah dan Madinah) dan negara asal para pekerja terutama negara Asia di antara mereka. Kami mohon penjelasan untuk masalah ini semoga Allah memberikan barokah kepada anda.
Tanggal Penambahan: 2013-03-25
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418735
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET
98.8 KB
: HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET.pdf
2.
HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET
2.2 MB
: HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET.doc
Go to the Top