Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)
bahasa: Indonesia
Ringkasan: Sekarang ini penyakit virus AIDS menyebar dimana-mana yang menimbulkan banyak reaksi sosial dan berbagai pertanyaan seputar masalah ini. Misalnya, haruskah mengkarantinakan penderita virus AIDS dan apa hukumnya orang yang sengaja menyebarkan (menularkan) virus berbahaya ini kepada orang lain? Apakah penderita virus AIDS dianggap sebagai penderita penyakit mematikan? Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan hukum talak dan penggunaan hartanya.
Tanggal Penambahan: 2013-03-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418417
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)
168.8 KB
: Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya).pdf
2.
Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)
2.2 MB
: Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya).doc
Go to the Top