Hukum Berobat
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Berobat
bahasa: Indonesia
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Jikalau seorang telah mencapai masa kritis dari penyakit yang dideritanya, yang mana penyembuhan sudah tidak dapat diharapkan lagi (sudah tipis harapan sembuh). Apakah ia boleh berobat? Dan juga si sakit tidak ingin menambah beban deritanya akibat perobatan yang membawa efek samping. Pada dasarnya apakah seorang muslim wajib berobat ataukah hanya sekedar ikhtiyar?
Tanggal Penambahan: 2013-03-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/417997
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Berobat Dan Meminta Izin Kepada Si Sakit ( Indonesia )