Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?
Kartu pengenal halaman
Judul: Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur’an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?
Tanggal Penambahan: 2013-03-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/417991
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
i » Ruqyah Yang Syar
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab