Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
![Fatwa](https://old.islamhouse.com/data/images/programs/fatwa.gif)
Judul: Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
bahasa: Indonesia
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?
Tanggal Penambahan: 2013-03-20
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/417983
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab