Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
Tanggal Penambahan: 2012-09-07
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/401413
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa
134.2 KB
: Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa.pdf
2.
Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa
2.4 MB
: Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa.doc
Judul terkait ( 3 )
Go to the Top