Hukum Bersumpah Di Atas Mushhaf
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Bersumpah Di Atas Mushhaf
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-:yang berbunyi “Seseorang bersumpah di atas mushhaf –secara dusta- di masa kecil, maksudnya saat ia berusia lima belas (15) tahun, namun ia menyesali perbuatan ini setelah usia baligh dan mengetahui bahwa ini adalah haram secara syara’. Apakah ia berdosa atau harus membayar kafarat?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/393748
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Judul terkait ( 1 )