Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi :“ : Apakah hukumnya seseorang yang mengetahui seseorang melakukan perbuatan maksiat dan menutupinya, dan cukup hanya memberi nasihat kepadanya karena mengharapkan ia mendapat petunjuk? Apakah ia berdosa karena ia tidak melapor kepada petugas yang berwenang?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/393727
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 2 )