Hukum Merubah Nazar

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Merubah Nazar
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/393723
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Merubah Nazar
142.9 KB
: Hukum Merubah Nazar.pdf
2.
Hukum Merubah Nazar
2.2 MB
: Hukum Merubah Nazar.doc
Lihat Juga ( 1 )
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top