Hukum Merubah Nazar
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Merubah Nazar
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/393723
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Merubah Kemungkaran Dan Tingkatannya ( Indonesia )
Judul terkait ( 1 )