Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhananhu wa ta’alla mengambil sepupunya (suaminya). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad (meninggalkan perhiasan) secara sempurna atau setengahnya atau tidak ada ihdad atasnya? Apakah ia berhak mewarisi harta milik suaminya? Perlu diketahui bahwa keduanya tidak pernah berkumpul sama sekali, dan ia (suaminya) tidak pernah memberikan apa-apa kepadanya baik perhiasan atau yang lainnya...berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
Tanggal Penambahan: 2012-03-17
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/391935
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah
524.9 KB
: Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah.pdf
2.
Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah
2.5 MB
: Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah.doc
Judul terkait ( 2 )
Go to the Top