Hukum Mengambil Upah Terhadap Adzan
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mengambil Upah Terhadap Adzan
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gajih)?”.
Tanggal Penambahan: 2012-02-12
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/387194
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja ( Indonesia )
Judul terkait ( 1 )