Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383966
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Menyewa » Sewa
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab