Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya? Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset lainnya?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383962
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 2 )