Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa kepala kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383960
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja
173 KB
: Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja.pdf
2.
Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja
2.5 MB
: Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja.doc
Lihat Juga ( 1 )
Go to the Top