Hukum Menarik Waqaf

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menarik Waqaf
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383958
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menarik Waqaf
161.7 KB
: Hukum Menarik Waqaf.pdf
2.
Hukum Menarik Waqaf
2.5 MB
: Hukum Menarik Waqaf.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top