Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: “Seseorang member hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu sipenerima hadiah ingin menjual mobil tersebut. Bolehkah bagi sipemberi hadiah membeli mobil tersebut?”.
Tanggal Penambahan: 2011-12-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383892
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya
123.2 KB
: Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya.pdf
2.
Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya
2.1 MB
: Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top