Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?
Tanggal Penambahan: 2011-11-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/379300
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan
228.5 KB
: Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan.pdf
2.
Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan
2.5 MB
: Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top