Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.
Tanggal Penambahan: 2011-09-07
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/368854
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)
143.4 KB
: Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal).pdf
2.
Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)
2.1 MB
: Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal).doc
Judul terkait ( 5 )
Go to the Top