Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: ‘Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui obat untuk penyakit seperti ini, dan mereka juga berkata: cukup berikan nama kepadanya dan ia akan memberi penjelasan kepadamu apa yang ada padanya dan memberi obat baginya. Bolehkah kami pergi kepada wanita ini? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah Shubhanahu wa ta’all memberi kebaikan kepadamu.
Tanggal Penambahan: 2011-06-27
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/354783
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal
151.8 KB
: Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal.pdf
2.
Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal
2.3 MB
: Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal.doc
Judul terkait ( 4 )
Go to the Top