Waasithah (Perantara)

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Waasithah (Perantara)
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Belajar dan bekerja adalah suatu keharusan bagi setiap orang yang hidup di dunia yang fana ini. Untuk bisa masuk sekolah yang kita inginkan atau bekerja di bagian yang kita minati, terkadang terhalang oleh sesuatu yang berada di luar kemampuan kita. Di masa sekarang muncul istilah yang dinamakan waasithah atau perantara untuk bisa masuk sekolah atau bekerja. Apakah hukumnya waasithah ini? Fatwa ini memberikan jawaban terperinci tentang hal itu agar kita jangan sampai terjerumus dalam kesalahan yang fatal.
Tanggal Penambahan: 2011-05-02
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/341888
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Waasithah (Perantara)
113.9 KB
: Waasithah (Perantara).pdf
2.
Waasithah (Perantara)
2.2 MB
: Waasithah (Perantara).doc
Go to the Top