Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Seorang karyawan menabung dari sisa gajihnya setiap bulan dalam jumlah yang berbeda-beda, terkadang dalam jumlah yang banyak dalam satu bulan dan terkadang hanya sedikit, dan saat pertama kali menyimpan sudah berlalu satu tahun, dan yang lain belum berlalu satu tahun. Dan ia tidak tahu persis jumlah yang ditabungnya setiap bulan. Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya?
Tanggal Penambahan: 2011-03-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/339396
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?
133.4 KB
: Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?.pdf
2.
Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?
2 MB
: Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?.doc
Judul terkait ( 6 )
Go to the Top