Hukum Shalat Sendirian Di Belakang Shaf
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Shalat Sendirian Di Belakang Shaf
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Telah terjadi perdebatan di antara jamaah masjid, bahwa apabila seseorang terlambat masuk masjid. Ternyata shalat telah dimulai dan shaf telah penuh serta tidak ada tempat shaf untuknya. Bolehkan ia menarik seseorang dari shaf yang telah penuh itu supaya ia bisa shalat di shaf? Apakah ia shalat di belakang shaf sendirian? Atau apa yang harus ia lakukan?
Tanggal Penambahan: 2011-03-03
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/337814
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Hukum Berkaitan Dengan Imam » Hukum
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Shalat Wajib Di Belakang Imam Yang Shalat Sunnah ( Indonesia )
Judul terkait ( 4 )