Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta’mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini dibawa ke mesin dan berubahlah bau busuk (menjadi bersih) setelah dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara’ ataukah tidak?
Tanggal Penambahan: 2011-03-01
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/337599
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan
123.7 KB
: Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan.pdf
2.
Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan
2.2 MB
: Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan.doc
Judul terkait ( 3 )
Go to the Top