Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Allah Subhanahuwata’alla tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada berbagai jenis penyakit yang belum diketahui secara pasti obatnya, sehingga sebagian orang melakukan pengobatan dengan berbagai cara berdasarkan ilusi dan khayalan belaka. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai gelang dan sejenisnya untuk pengobatan. Apakah dibenarkan secara syara’? silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-11-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/328773
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik
263.2 KB
: Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik.pdf
2.
Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik
1.9 MB
: Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik.doc
Lihat Juga ( 3 )
Judul terkait ( 3 )
Go to the Top