Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
Tanggal Penambahan: 2010-10-09
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/322509
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an
187.3 KB
: Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an.pdf
2.
Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an
2.2 MB
: Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an.doc
Go to the Top