Di Antara Hukum-Hukum Wasiat
Kartu pengenal halaman
Judul: Di Antara Hukum-Hukum Wasiat
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti datang dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Apakah ada wasiat yang wajib ataukah hukumnya hanya sunnah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Simaklah wahai saudaraku.
Tanggal Penambahan: 2010-09-03
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/321031
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Di Antara Hukum Wanita Keluar Rumah ( Indonesia )
Judul terkait ( 1 )