Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-09-03
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/320987
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah
203.2 KB
: Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah.pdf
2.
Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah
2.1 MB
: Seorang Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah.doc
Go to the Top