Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
Tanggal Penambahan: 2010-08-01
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/318711
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
329.5 KB
: Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga).pdf
2.
Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga)
2.2 MB
: Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga).doc
Go to the Top