Menunda Zakat Karena Uzur

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Menunda Zakat Karena Uzur
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan barang siapa yang terkena kewajiban zakat, ia harus segera mengeluarkannya. Karena ia seperti hutang yang harus dibayar bila tiba waktunya dan menundanya adalah tindakan zalim. Namun bila terpaksa menundanya karena berbagai alasan yang tidak dibuat-buat, bagaimanakah hukumnya. Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu, silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-06-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/313727
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Menunda Zakat Karena Uzur
128.4 KB
: Menunda Zakat Karena Uzur.pdf
2.
Menunda Zakat Karena Uzur
1.8 MB
: Menunda Zakat Karena Uzur.doc
Judul terkait ( 5 )
Go to the Top