Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Haji merupakan salah satu rukun Islam dan setiap kali datang bulan Dzulhijjah muncul rasa rindu untuk melaksanakan ibadah haji, dan begitulah seterusnya. Namun ada yang mengatakan, bagi yang sudah haji sebaiknya memberikan kesempatan kepada kaum muslimin lainnya yang belum haji. Apakah benar ungkapan itu? Untuk jawabannya silahkan anda baca fatwa ini.
Tanggal Penambahan: 2010-06-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/313713
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin
143.6 KB
: Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin.pdf
2.
Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin
1.8 MB
: Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top