Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Allah SWT telah mentaqdirkan segala hal yang akan terjadi di alam semesta ini, termasuk di antaranya adalah ajal dan rizqi. Sebagian orang ada yang menyangsikan tentang rizqi keluarganya setelah ia meninggal dunia. Lalu ia ikut sebagai peserta asuransi dengan membayar premi setiap bulan. Bagaimana hukumnya asuransi konvensional seperti ini? Juga asuransi terhadap rumah, mobil dan yang lainnya? Apakah aqad tersebut dibolehkan secara syara’ atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum asuransi konvensional secara jelas dan tegas. Silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-06-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/313711
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil
156.6 KB
: Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil.pdf
2.
Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil
2.4 MB
: Hukum Asuransi Jiwa, Harta Dan Mobil.doc
Go to the Top