Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi’in

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi’in
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fenomena menampilkan sosok seorang tokoh di layar lebar sudah banyak terjadi. Hingga muncul beberapa film yang menampilkan sosok nabi, sahabat dan orang-orang shalih, juga memerankan sosok tokoh-tokoh jahat. Bagaimanakah hukumnya? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan menyimak.
Tanggal Penambahan: 2010-04-15
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/291275
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi'in
152.1 KB
: Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi'in.pdf
2.
Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi'in
1.9 MB
: Hukum Memerankan Sosok Para Nabi, Sahabat Dan Tabi'in.doc
Go to the Top