Hukum Memanggil Roh
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memanggil Roh
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hukum perilaku yang dilakukan sebagian orang yang mengaku bahwa ia mampu mendatangkan roh-roh orang yang sudah wafat. Syaikh menjelaskan dengan tegas bahwa hal itu adalah perbuatan batil dan mungkar. Tidak boleh mempercayai dan tidak boleh bertanya kepadanya. Wallahu A’lam.
Tanggal Penambahan: 2010-04-15
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/291273
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 4 )