Hukum Poligami
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Poligami
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.
Tanggal Penambahan: 2010-03-11
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/285559
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab