Hukum membagi agama kepada isi dan kulit

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum membagi agama kepada isi dan kulit
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Fatwa ini merupakan bantahan terhadap pernyataan bahwa agama terbagi kepada isi dan kulit, karena dalam agama tidak ada yang dinamakan kulit yang tidak berguna.
Tanggal Penambahan: 2009-07-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/227763
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum membagi agama kepada isi dan kulit
123.5 KB
: Hukum membagi agama kepada isi dan kulit.pdf
2.
Hukum membagi agama kepada isi dan kulit
1.6 MB
: Hukum membagi agama kepada isi dan kulit.doc
Lihat Juga ( 1 )
Go to the Top