Hukum membagi agama kepada isi dan kulit
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum membagi agama kepada isi dan kulit
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini merupakan bantahan terhadap pernyataan bahwa agama terbagi kepada isi dan kulit, karena dalam agama tidak ada yang dinamakan kulit yang tidak berguna.
Tanggal Penambahan: 2009-07-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/227763
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat ( Indonesia )