Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tidak bolehnya membuat aniaya kepada para pendatang atau turis di negara-negara islam karena mereka saat datang sudah mendapat jaminan keamanan dari negara.
Tanggal Penambahan: 2009-07-16
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/223361
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
81.5 KB
: Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam.pdf
2.
Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam
255.5 KB
: Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam.doc
Go to the Top