WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia.
Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.
Tanggal Penambahan: 2013-03-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419431
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?
97.7 KB
: WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?.pdf
2.
WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?
2.2 MB
: WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?.doc
Go to the Top