Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit
bahasa: Indonesia
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit.
Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.
Tanggal Penambahan: 2013-03-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419415
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit
107.8 KB
: Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit.pdf
2.
Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit
2.2 MB
: Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit.doc
Go to the Top