Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Saya ingin bertanya kepada Anda tentang hukum mengenakan cincin bagi kaum wanita. Konon katanya kaum wanita yang mengenakan cicin di jari telunjuk atau ibu jari dianggap telah meniru orang kafir. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an, yaitu ketika istri nabi Luth menoleh ke belakang sehingga ia termasuk orang-orang yang kafir. Saya pernah membaca di Majalah Al-Jum’ah bahwa mengenakan cincin di jari manis tangan kiri termasuk perbuatan meniru orang kafir, kecuali bila menyematkannya di jari telunjuk atau ibu jari. Mohon agar masalah ini Anda jelaskan kepada kami.
Tanggal Penambahan: 2013-03-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419275
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
92.8 KB
: Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita.pdf
2.
Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
2.2 MB
: Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita.doc
Lihat Juga ( 1 )
Go to the Top