HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram?
Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?
Tanggal Penambahan: 2013-03-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419265
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA
102 KB
: HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA.pdf
2.
HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA
2.2 MB
: HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA.doc
Go to the Top