HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Apa hukum memakai iklil (kalung) kembang dalam momen-momen seperti dalam pernikahan atau aqiqah? Karena prilaku ini sudah menjadi kebiasaan umum di disini, di India dan Pakistan, apakah prilaku ini termasuk bid’ah?
Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.
Tanggal Penambahan: 2013-03-27
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419129
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
98.3 KB
: HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN.pdf
2.
HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
2.2 MB
: HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN.doc
Go to the Top