HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM PENGANTIN YANG MEMAKAI KALUNG DARI KEMBANG SAAT PERNIKAHAN
bahasa: Indonesia
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Apa hukum memakai iklil (kalung) kembang dalam momen-momen seperti dalam pernikahan atau aqiqah? Karena prilaku ini sudah menjadi kebiasaan umum di disini, di India dan Pakistan, apakah prilaku ini termasuk bid’ah?
Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.
Iklil adalah tali panjang dengan kembang mawar dan bermacam kembang lainnya yang dikalungkan di leher.
Tanggal Penambahan: 2013-03-27
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419129
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
hukum Nikah » Hukum
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab