Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Seringkali saya lihat beberapa orang yang menggunakan zat tertentu untuk merubah warna rambutnya. Baik mewarnainya supaya lebih hitam maupun atau merubahnya menjadi warna merah. Saya juga melihat mereka menggunakan zat lainnya untuk mengkeritingkan rambut supaya kelihatan lebih indah. Bolehkah hal seperti itu dilakukan? Apakah dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan hukumnya?
Tanggal Penambahan: 2013-03-27
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/419091
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya
90.4 KB
: Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya.pdf
2.
Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya
2.2 MB
: Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya.doc
Go to the Top