Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?
Tanggal Penambahan: 2013-03-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418413
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran
159.7 KB
: Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran.pdf
2.
Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran
2.2 MB
: Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran.doc
Go to the Top